Sentani - (17/08) Pemberian remisi umum merupakan rangkaian acara dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Remisi umum 17 Agustus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Upacara pemberian remisi ini diselenggarakan bertempat di lapangan olahraga Lapas Narkotika Jayapura diikuti langsung oleh seluruh Warga binaan dan pegawai Lapas Narkotika Jayapura.
Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo didampingi Kalapas Narkotika Jayapura, Samaludin Bogra menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi umum kepada 2 orang perwakilan narapidana.
Dilanjutkan dengan penyematan dan penyerahan piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya dengan masa kerja 10 tahun kepada 3 orang pegawai a.n Arlius K.Sibi, Herawati dan Muh. Yusuf.
Pemberian remisi umum ini merupakan hak WBP serta sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakan dengan baik.
Selepas dari acara pemberian remisi, para tamu undangan menyaksikan pertunjukan performa dance Warga binaan, dilanjutkan dengan penyerahan hadiah lomba pekan olahraga dalam rangka memperingati HUT RI kepada perwakilan warga binaan yang mendapat juara 1, 2 dan 3 Cabor Volly dan Futsal.
Kemudian Pj. Bupati beserta rombongan Forkompimda diajak untuk melihat stand hasil karya warga binaan.
Adapun rincian besaran remisi umum yang didapat dari 450 orang tsb yaitu 1 bulan sebanyak 39 orang, 2 bulan sebanyak 120 orang, 3 bulan sebanyak 130 orang, 4 bulan sebanyak 154 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadiv Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Hendrik Pagiling, Sekda Kab. Jayapura Hana Hikoyabi, Asisten I Setda Kab. Jayapura , jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Papua. (RS)
#kemenkumhari
#ditjenpas
#hutri78
#KumhamSemakinPasti
#remisiumum