Jayapura - Senin (19/06), Kejaksaan Negeri Jayapura menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasubsi Registrasi, Moh.Subchan mewakili Kalapas Narkotika Jayapura turut menghadiri kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 48 Perkara Narkotika dengan jenis Barang Bukti berupa Ganja sebanyak 44 perkara dan Sabu-sabu sebanyak 3 perkara, 34 Perkara Lainnya dengan jenis barang bukti berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, besi, kayu, jerigen, amunisi, senjata api, dll.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. (RS)
-HUMAS ASTIKAPURA